Penyelesaian Perkara Secara Litigasi

  1. Gugatan dari PN atau PTUN
  2. Lembar disposisi
  3. Lembar disposisi, Bahan dan Peraturan Perundang-undangan
  4. Bahan Peraturan Perundang-undangan
  5. Dokumen telaah staf, Bahan Surat Kuasa
  6. Dokumen Surat Kuasa
  7. Surat kuasa
  8. Surat kuasa, Gugatan
  9. Hasil proses sidang
  10. Dokumen putusan

  1. Menerima Gugatan dan Menugaskan Kepada Kabag Hukum untuk menindaklanjuti Gugatan
  2. Menugaskan Kepada Kasubbag Bantuan Hukum untuk telaah/analisis hukum
  3. Memerintahkan staf untuk mengetik konsep/draft telaah/analisis hukum
  4. Menyerahkan kepada Kasubbag Bantuan Hukum hasil ketikan untuk di koordinasikan
  5. Mengkoordinasikan hasil telaah /analis hukum, Membuat Surat Kuasa dan menyampaikan kepada Kabag Hukum
  6. Memeriksa hasil telaah/analis hukum dan surat kuasa dan mengajukan kepada Bupati
  7. menyetujui/menandatangani surat kuasa gugatan
  8. Menerima surat kuasa, Mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan gugatan
  9. Menindaklanjuti gugatan dan menyerahkan kembali ke Kasubag/kabag hukum untuk melakukan sidang terbuka
  10. melaporkan hasil proses persidangan yang telah in cracht kepada Bupati
  11. Menyerahkan dokumen hasil persidangan sebagai bahan pertanggungjawaban
  12. menerima dan menyerahkan dokumen persidangan kepada staf
  13. Menggandakan dan mengarsipkan file Gugatan sampai putusan in crahcht

  1. 1 hari Menerima Gugatan, menindaklanjuti Gugatan
  2. 1 hari telaah/analisis hukum
  3. 1 hari mengetik konsep/draft telaah/analisis hukum
  4. 1 hari koordinasi/konsultasi
  5. 1 hari Membuat Surat Kuasa 
  6. 1 hari Memeriksa hasil telaah/analis hukum dan surat kuasa
  7. 1 hari menyetujui/menandatangani  surat kuasa gugatan
  8. 1 hari mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan gugatan
  9. 1 hari Menindaklanjuti gugatan dan melakukan sidang terbuka
  10. 1 hari melaporkan hasil proses persidangan 
  11. 1 hari Menyerahkan dokumen hasil persidangan
  12. 1 hari menerima dan menyerahkan dokumen persidangan kepada staf
  13. 1 hari Menggandakan dan mengarsipkan  file Gugatan 

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

BAGIAN HUKUM SETDA KAB. KONAWE SELATAN

JL. POROS ANDOOLO NO. 1 

KOMPLEKS PERKANTORAN BUPATI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perkara Secara Litigasi"