Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP = 1 Lbr
  3. Akte Pendirian Perusahaan yang berbadan Hukum
  4. Surat IMB sesuai dengan peruntukan
  5. Fotocopy Surat Rekomendasi Usaha dari Dinas Koperasi, UKM dan Perindag
  6. Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MOU dengan UMKM yang telah disahkan oleh SKPD terkait yang membidangi
  7. Fotocopy Rekomendasi UKL/UPL (Amdal) dan Analisi Dampak Lalu Lintas (Amdalalin)
  8. Fotocopy Rekomendasi UKL/UPL (Amdal) dan Analisi Dampak Lalu Lintas (Amdalalin)
  9. Fotocopy Surat Izin Lokasi dari BPN
  10. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat
  11. Fotocopy Rekomendasi Pemanfaatan Ruanng (RPR)
  12. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku

  1. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  2. Pemohon mengambil formulir dari loket Formulir dan pihak loket memberikan formulir sesuai dengan izin yang akan diurus oleh pemohon
  3. Front Office memeriksa berkas apakah lengkap/tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Dan apabila berkas lengkap maka data pemohon akan diinput, Front Office kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Kasi Pelayanan Perizinan Usaha
  4. Kasi Pelayanan Perizinan Usaha kemudian memeriksa berkas dan kemudian memberikan kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi
  5. Setelah melakukan survey lokasi, tim teknis membuat BAP dan memberikan rekomendasi kemudian menyerahkan BAP, rekomendasi ke Kasi Pelayanan Perizinan Usaha
  6. Setelah mendapatkan rekomendasi dan BAP dari Tim Teknis, Kasi Pelayanan Perizinan Usaha meminta kepada JFU untuk mencetak izin. Kemudian memparaf dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan
  7. Kabid Pelayanan Perizinan Usaha, Kesehatan dan Pendidikan melakukan verifikasi Izin dan memparaf selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris untuk diparaf dan kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Setelah penandatanganan oleh Kepala Dinas, sertifikat izin diserahkan kepada sekretaris, sekretaris kemudian menyerahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menstempel sertifikat izin dan mencatat izin tersebut di buku kendali, kemudian mendistribusikan sertifikat izin usaha pusat perbelanjaan kepada Kasi Pelayanan Perizinan Usaha
  9. Kasi Pelayanan Perizinan Usaha kemudian merekap dan memberikan nomor sertifikat izin usaha pusat perbelanjaan dan meminta kepada JFU untuk menyerahkan sertifikat izin tersebut ke pihak loket pengambilan izin
  10. Pihak loket pengambilan izin menyerahkan sertifikat izin usaha pusat perbelanjaan

7 hari kerja setelah berkas lengkap

gratis

Surat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Penanganan pengaduan disampaikan melalui ;

Kotak saran

webside : dpmpptsp.binjaikota.go.id

datang langsung ditangani oleh kasi penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan"