1. Mengajukan Permohonan
2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan
3. Koordinas Tim Teknis
4. Peninjauan/survey dari Tim Teknis
5. Rekomendasi dari SKPD terkait
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Pendirian Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store