Izin Pendirian Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Rekomendasi dari Dinkes
  3. SIUP,NIB,Izin Lokasi
  4. SIUP,NIB,Izin Lokasi IMB,PBB
  5. Pajak reklame
  6. Dokumen lingkungan
  7. Fc KTP pemilik
  8. NPWP
  9. Materai 6000
  10. Foto 4X6 dan 3X4 2 lembar
  11. Keterangan sehat pemilik dan karyawan
  12. Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga

  1. 1. Mengajukan Permohonan
  2. 2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan
  3. 3. Koordinas Tim Teknis
  4. 4. Peninjauan/survey dari Tim Teknis
  5. 5. Rekomendasi dari SKPD terkait

1. Mengajukan Permohonan

2. Berkas diterima/ditolak sesuai ketentuan

3. Koordinas Tim Teknis

4. Peninjauan/survey dari Tim Teknis

5. Rekomendasi dari SKPD terkait

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)"