Dokumen Pencatatan Sipil

  1. Foto copy KTP-El
  2. Kartu Keluarga
  3. Foto copy Akte Perkawinan
  4. Surat pengantar dari kelurahan/Desa
  5. Surat keterangan atau Penetapan Putusan dari Pengadilan

  1. Pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan
  2. Petugas Memverifikasi berkas pemohon, apabila belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas Mengentri dan mencetak Perubahan Status Anak dengan menggunakan Aplikasi SIAK.
  4. Registrasi berkas pemohon.
  5. Dokumen Akta Perubahan Status Anak diserahkan kepada pemohon

Jangka waktu proses pengangkatan anak/perubahan status anak dalam kondisi normal adalah 20 Menit tanpa gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penggangkatan Anak/Akta Perubahan Status Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Pencatatan Sipil"