Dokumen Pencatatan Sipil

  1. Surat keterangan dari Desa/Lurah, Dokter dan Kepolisian Republik Indonesia
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP-El Almarhum (Jenazah)
  4. Foto copy KTP-El Saksi-saksi
  5. Mengisi Form. Akta Kematian
  6. Surat Keterangan atau Putusan dari Pengadilan

  1. Pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi berkas pemohon sesuai dengan surat pernyataan, apabila belum lengkap, maka dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas Mengentri, melakukan perubahan sesuai dengan surat pernyataan kemudian mencetak akta kematian dengan menggunakan aplikasi SIAK.
  4. Penandatanganan Akta Kematian oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Registrasi berkas akta kematian
  6. Penyerahan Akta Kematian pada Pemohon.

Jangka waktu proses penerbitan Akta Kematian dalam kondisi normal adalah 25 Menit tanpa gangguan jaringan.

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Pencatatan Sipil"