Jangka waktu proses penerbitan Akta Kematian dalam kondisi normal adalah 25 Menit tanpa gangguan jaringan.
Tidak dipungut biaya
Akta kematian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store