Dokumen Pencatatan Sipil

  1. Foto copy KTP-El
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy akta perkawinan
  4. Foto copy putusan pengadilan tentang perceraian

  1. Pemohon membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya
  2. Proses verifikasi, meneliti hasil keputusan Pengadilan Negeri dan mencatat data pemohon dalam buku akta perceraian.
  3. Kepala Seksi perkawinan, Pengesahan anak dan Perceraian memproses data pemohon sesuai berkas.
  4. Pencetakan Akta perceraian, mengajukan paraf oleh Kabid Capil kemudian penandatanganan akta perceraian oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Setelah Ditandatangani dan dibuatkan Kutipan Akta Perceraian untuk masing-masing mempelai, petugas kemudian menyerahkan akte tersebut kepada pemohon. (tidak bisa diwakilkan)

Jangka waktu proses penerbitan Akta Perceraiandalam kondisi normal adalah 1 jam tanpa gangguan jaringan.

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Pencatatan Sipil"