Dokumen Pencatatan Sipil

  1. Mengisi form. Akta Kelahiran
  2. Foto copy kartu keluarga
  3. foto copy KTP-El
  4. foto copy surat nikah/akta perkawinan
  5. foto copy ijazah bagi yang sudah sekolah
  6. surat keterangan kelahiran dari Dokter, bidan atau rumah sakit
  7. Mengisi form. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)
  8. Membawa surat pengantar dari lurah/desa (untuk pembetulan akta kelahiran)
  9. Mengisi Form. perubahan data yang bermaterai (untuk pembetulan akta kelahiran)
  10. Putusan/penetapan pengadilan (untuk pembetulan akta kelahiran)

  1. Pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan
  2. Petugas kami melakukan verifikasi berkas pemohon, sesuai dengan surat pernyataan, apabila belum lengkap maka dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas kami kemudian mengentri data pemohon dan mencetak Akta Kelahiran dengan menggunakan aplikasi SIAK
  4. petugas meregistrasi berkas pemohon akta kelahiran, berupa permohonan pencetakan kutipan akta kelahiran dan registrasi akta kelahiran pada buku agenda
  5. Proses selesai Akte Kelahiran diserahkan pada pemohon

Jika berkas pemohon lengkap, jangka waktu proses penerbitan Akte Kelahiran dalam kondisi normal (jaringan tidak bermasalah) adalah 15 Menit.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Pencatatan Sipil"