Dokumen Kependudukan

  1. Membawa foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy akte Kelahiran
  3. Pas Photo Ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas
  3. Mengentri data pemohon dengan menggunakan aplikasi SIAK berbasis data KK pemohon
  4. Mencetak KIA
  5. Mengarsipkan berkas pemohon
  6. Penyerahan KIA pada pemohon

Proses mulai dari pendaftaran sampai percetakan jika jaringan bagus dan dokumen pemohon lengkap maka prosesnya hanya memakan waktu 20 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Kependudukan"