Simling

  1. 1.Membawa fotocopy E-KTP dan menunjukkan aslinya
  2. 2.Membawa sim asli yang masih berlaku
  3. 3.Membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter

  1. 1. Datanglah dengan persyaratan perpanjngan sim yaitu membawa foto copy E-KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan psikologi serta sim asli yang masih berlaku.
  2. 2. Mengisi formulir perpanjangn sim sesuai dengan E-KTP.
  3. 3. Menyerahkan formulir perpanjangan sim beserta persyaratan ke loket pendaftaran .
  4. 4. Selanjutnya melakukan pembayaran PNBP perpanjangan sim di loket BRI yang telah di sediakan.
  5. 5. Petugas akan memasukan data identitas anda secara online sesuai dengan E-KTP.
  6. 6. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan untuk melakukan identifikasi SIM.
  7. 7. Anda selanjutnya akan melakukan identifikasi Sim dengan melakukan foto dan pengambilan sidik cari secara digital.
  8. 8. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda sesuai dengan tandat tangan yang ada pada E-KTP.
  9. 9. Sebelum SIM anda tercetak ,pastikan untuk mengecek kembali data SIM yang telah di tampilkan oleh petugas.
  10. 10. Tunggu proses pencetakan SIM sekitar 5 Menit.

  • 3 Menit pendaftaran 
  • 3 Menit registrasi
  • 3 Menit pengesahan
  • 3 Menit foto sim
  • 3 Menit cetak sim

SIM A (Perpanjang) = 80,000 SIM C (Perpanjang) = 75,000

SIM

110

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store