Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dengan Klasifikasi Modal Diatas Rp. 50.000.000.-

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  3. Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman
  4. Fotokopi SITU
  5. Fotokopi HO
  6. SIUP yang telah habis masa berlakunya (Jika Perpanjangan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mendapat informasi proses prizinan dan mengisi formulir
  3. Petugas menerima dan memverifikasi berkas, apabila berkas lengkap maka proses segera dilanjutkan dan apabila tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas mengentri data dan mencetak Surat Izin Usaka Perdagangan
  5. Proses penandatanganan
  6. SIUP diserahkan ke Pemohon

3 Hari kerja

-

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store