Izin Lokasi

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Alamat Domisili Perusahaan
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi KTP Direktur/Kuasa
  6. Fotokopi SITU/HO
  7. Gambar Peta /Tanah
  8. Informasi Status Tanah Pemohon
  9. Penggunaan Tanah Sekarang
  10. Surat Rekomendasi Teknis Dari Dinas Terkait
  11. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Memberikan Ganti Rugi
  12. Surat Pernyataan Membangun Kebun Plasma Masyarakat
  13. Surat Pernyataan Sanggup Penampung Tenaga Kerja Setempat
  14. Surat Pernyataan Luas Tanah Yang Telah Dikuasai Perusahaan
  15. Surat Izin Lokasi yang Telah Habis Masa Berlakunya (Jika Perpanjangan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mendapatkan informasi terkait proses perizinan dan mengisi formulir pendaftaran
  3. Petugas menerima berkas dan memverifikasi, apabila berkas lengkap maka dilanjutkan ke proses selanjutnya namun apabila tidak lengkap maka berkas dilkembalikan ke pemohon
  4. Petugas mengentri data dan mencetak Surat Izin Lokasi
  5. Proses penandatanganan
  6. Surat Izin Lokasi Siap diserahkan ke Pemohon

20 Hari kerja

-

Surat Izin Lokasi (SIL)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store