Dokumen Kependudukan

  1. Membawa Kartu Keluarga Asli
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk Asli
  3. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  4. Alamat lengkap tempat Pindah

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas permohonan SKP WNI
  2. Petugas menerima dan meneliti berkas SKP-WNI dari pemohon
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan yang memerlukan perubahan Nama, tanggal, tempat lahir (bagi yang belum memiliki akte kelahiran)
  4. Pencetakan dan Penandatanganan SKP-WNI
  5. Penyerahan Berkas SKP-WNI dan Penarikan Kartu Keluarga Asli

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKPWNI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dokumen Kependudukan"