Izin Penangkapan Ikan

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Fotokopi SIUP
  3. Fotokopi KTP
  4. Surat Kapal Tahunan (Syahbandar)
  5. Sertifikat Kelayakan/Pengawakan
  6. Surat Ukur
  7. Grose Akta
  8. Dokumen Teknis Penangkapan
  9. Rekomendasi dari Dinas Terkait
  10. Sipi Yang Telah Habis Masa Berlakunya (Jika Perpanjangan)

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon Mendapat Informasi Tentang Proses Perizinan dan Mengisi Formulir
  3. Petugas menerima berkas dan memverifikasi, apabila berkas lengkap proses dilanjutkan dan apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas Tim Teknis survey lokasi dan jika hasil survey disetujui maka dokumen permohonan akan dilanjutkan ke proses pembayaran retribusi
  5. POetugas membuat Surat ketetapan Retribusi (SKR) yang diberikan kepada pemohon untuk segera dibayarkan
  6. Petugas mengentri data kemudia mencetak SIPI
  7. Proses penandatanganan
  8. SIPI Siap diberikan ke Pemohon

7 Hari kerja

-

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store