Permohonan Restitusi BPHTB

  1. - Asli surat permohonan wajib pajak
  2. - Asli tanda terima pembayaran dan SSPD BPHTB
  3. - FC. Buku tabungan An. Wajib pajak
  4. - FC. KTP WP
  5. - Asli kwitansi pembayaran restitusi dari Bapenda Kota Semarang sebesar nominal yang diajukan restitusi (5 lembar, 1 bermaterai)
  6. - Surat bermaterai dari calon penjual dan calon pembeli yang diketahui notaris dan disahkan oleh Lurah, Camat setempat (apabila terjadi pembatalan jual beli)
  7. - Surat pernyataan dari Notaris tidak pernah diterbitkan AJB (untuk batal jual beli)
  8. - Surat permohonan dari wajib pajak untuk ditransfer ke rekening dan bank dari wajib pajak tersebut
  9. - Asli surat permohonan wajib pajak
  10. - Asli tanda terima pembayaran dan SSPD BPHTB
  11. - FC. Buku tabungan An. Wajib pajak
  12. - FC. KTP WP
  13. - Asli kwitansi pembayaran restitusi dari Bapenda Kota Semarang sebesar nominal yang diajukan restitusi (5 lembar, 1 bermaterai)
  14. - Surat bermaterai dari calon penjual dan calon pembeli yang diketahui notaris dan disahkan oleh Lurah, Camat setempat (apabila terjadi pembatalan jual beli)
  15. - Surat pernyataan dari Notaris tidak pernah diterbitkan AJB (untuk batal jual beli)
  16. - Surat permohonan dari wajib pajak untuk ditransfer ke rekening dan bank dari wajib pajak tersebut

  1. Mengajukan surat permohonan restitusi BPHTB
  2. Menerima, mengagendakan dan melampirkan lembar disposisi Surat permohonan
  3. Mendisposisi surat permohonan
  4. Memeriksa surat dan berkas permohonan
  5. Meneliti surat dan berkas permohonan
  6. Menyusun konsep Uraian Penelitian dan konsep SKPDLB BPHTB
  7. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian serta memaraf konsep SKPDLB BPHTB
  8. Menandatangani konsep Uraian Penelitian serta memaraf konsep SKPDLB BPHTB
  9. Memaraf konsep SKPDLB BPHTB
  10. Menandatangani konsep SKPDLB BPHTB dan mendisposisi
  11. Mendisposisi SKPDLB BPHTB
  12. Mendisposisi SKPDLB BPHTB untuk pencairan restitusi
  13. Mengagendakan dan mengarsipkan Uraian Penelitian dan SKPDLB BPHTB
  14. Mencairkan restitusi dan menyerahkan SKPDLB BPHTB
  15. Menerima pencairan restitusi dan SKPDLB BPHTB
  16. Mengajukan surat permohonan restitusi BPHTB
  17. Menerima, mengagendakan dan melampirkan lembar disposisi Surat permohonan
  18. Mendisposisi surat permohonan
  19. Memeriksa surat dan berkas permohonan
  20. Meneliti surat dan berkas permohonan
  21. Menyusun konsep Uraian Penelitian dan konsep SKPDLB BPHTB
  22. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian serta memaraf konsep SKPDLB BPHTB
  23. Menandatangani konsep Uraian Penelitian serta memaraf konsep SKPDLB BPHTB
  24. Memaraf konsep SKPDLB BPHTB
  25. Menandatangani konsep SKPDLB BPHTB dan mendisposisi
  26. Mendisposisi SKPDLB BPHTB
  27. Mendisposisi SKPDLB BPHTB untuk pencairan restitusi
  28. Mengagendakan dan mengarsipkan Uraian Penelitian dan SKPDLB BPHTB
  29. Mencairkan restitusi dan menyerahkan SKPDLB BPHTB
  30. Menerima pencairan restitusi dan SKPDLB BPHTB

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SKPDLB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Restitusi BPHTB"