Permohonan Penerbitan SKPDKB BPHTB

  1. - SSPD BPHTB
  2. - FC. KTP Wajib Pajak
  3. - Surat kuasa bermaterai
  4. - FC. KTP yang diberi kuasa
  5. - FC. KK/ Surat yang menunjukan hubungan keluarga
  6. - FC. Kartu NPWP
  7. - FC. SPPT PBB Tahun berjalan
  8. - FC. Surat keterangan yang menyebutkan ahli waris
  9. - FC. Kwitansi transaksi
  10. - FC. Sertifikat
  11. - Dokumen lain yang diperlukan
  12. - SSPD BPHTB
  13. - FC. KTP Wajib Pajak
  14. - Surat kuasa bermaterai
  15. - FC. KTP yang diberi kuasa
  16. - FC. KK/ Surat yang menunjukan hubungan keluarga
  17. - FC. Kartu NPWP
  18. - FC. SPPT PBB Tahun berjalan
  19. - FC. Surat keterangan yang menyebutkan ahli waris
  20. - FC. Kwitansi transaksi
  21. - FC. Sertifikat
  22. - Dokumen lain yang diperlukan

  1. Mengajukan konsep usulan penelitian lapangan atas SSPD BPHTB
  2. Meneliti konsep usulan penelitian lapangan dan memberikan Disposisi untuk melaksanakan penelitian lapangan
  3. Menindaklanjuti Disposisi
  4. Melaksanakan penelitian lapangan dan membuat konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan
  5. Meneliti konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan
  6. Memeriksa konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan dan memberikan Disposisi penerbitan SKPDKB apabila berdasarkan penelitian lapangan , data yang disampaikan Wajib Pajak tidak sesuai dengan riilnya (perhitungan pajak tidak sesuai sehingga timbul kurang bayar)
  7. Menindaklanjuti Disposisi
  8. Mencetak konsep SKPDKB
  9. Meneliti dan memaraf konsep SKPDKB
  10. Memeriksa dan memaraf SKPDKB
  11. Meyetujui dan menandatangani konsep SKPDKB
  12. Menerima, mengagenda dan mengarsip SKPDKB
  13. Menerima dan memerintahkan untuk penyampaian SKPDKB
  14. Menyampaikan SKPDKB
  15. Menerima dan membayar pajak BPHTB berdasarkan SKPDKB pada Tempat Pembayaran (Kasda dan atau Bank yang ditunjuk)
  16. Mengajukan konsep usulan penelitian lapangan atas SSPD BPHTB
  17. Meneliti konsep usulan penelitian lapangan dan memberikan Disposisi untuk melaksanakan penelitian lapangan
  18. Menindaklanjuti Disposisi
  19. Melaksanakan penelitian lapangan dan membuat konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan
  20. Meneliti konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan
  21. Memeriksa konsep Laporan Hasil Penelitian Lapangan dan memberikan Disposisi penerbitan SKPDKB apabila berdasarkan penelitian lapangan , data yang disampaikan Wajib Pajak tidak sesuai dengan riilnya (perhitungan pajak tidak sesuai sehingga timbul kurang bayar)
  22. Menindaklanjuti Disposisi
  23. Mencetak konsep SKPDKB
  24. Meneliti dan memaraf konsep SKPDKB
  25. Memeriksa dan memaraf SKPDKB
  26. Meyetujui dan menandatangani konsep SKPDKB
  27. Menerima, mengagenda dan mengarsip SKPDKB
  28. Menerima dan memerintahkan untuk penyampaian SKPDKB
  29. Menyampaikan SKPDKB
  30. Menerima dan membayar pajak BPHTB berdasarkan SKPDKB pada Tempat Pembayaran (Kasda dan atau Bank yang ditunjuk)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKPDKB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan SKPDKB BPHTB"