Sim corner polres mataram

  1. 1. Fotocopy E-KTP
  2. 2. Sim asli yang masih berlaku
  3. 3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. 4. Surat Keterangan psikologi

  1. 1. Datanglah dengan persyaratan perpanjangan sim yaitu membawa foto copy E-KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan psikologi, sim asli yang masih berlaku.
  2. 2. Menyerahkan persyaratan pada loket pendaftaran
  3. 3. Selanjutnya melakukan pembayaran PNBP SIM Baru di loket BRI yang telah di sediakan
  4. 4. Petugas akan memasukan data identitas secara online sesuai dengan E-KTP.
  5. 5. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan untuk melakukan foto SIM
  6. 6. Selanjutnya akan melakukan foto dan pengambilan sidik cari secara digital
  7. 7. Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan sesuai dengan tandat tangan yang ada pada E-KTP.
  8. 8. Sebelum SIM anda tercetak ,pastikan untuk mengecek kembali data SIM yang telah di tampilkan oleh petugas.

15 MENIT

SIM A (PERPANJANG) = 80,000 SIM C (PERPANJANG) = 75,000

SIM

110

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sim corner polres mataram"