Standar Pelayanan Penanganan Pasca Bencana

  1. Camat menyampaikan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman
  2. Kepala Desa menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Pelaksana BPBD dengan tembusan Camat

  1. BPBD melakukan verifikasi dan kajian kerusakan dampak bencana untuk menentukan besaran bantuan korban bencana atau untuk menentukan jenis kebutuhan bahan baku bangunan.

1 Bulan

GRATIS

1. Pemberian bantuan keuangan kepada korban bencana, 2. Bantuan kebutuhan bahan baku bangunan untuk kerusakan sarana fasilitas sosial dan fasilitas umum

1. Sarana pengaduan yang disediakan

     a. Telepon (0274) 868503, 868357

     b. Posko Utama Pakem (0274) 898350

     c. E-mail : bpbd@slemankab.go.id dan pusdalop.sleman@gmail.com

 

2. Petugas pelayanan pengaduan

     a. Nama petugas : Agus Al Amin

     b. Nomor HP : 081392774936

     c. Nomor kantor : (0274) 868504

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pasca Bencana"