Pelayanan gawat darurat

  1. Kartu asuransi kesehatan (BPJS/KIS/Jamkesda/Asuransi Lain ) yang berlaku
  2. Membayar (untuk pasien Umum)
  3. Membawa Kartu pasien (untuk pasien lama)

  1. Pasien yang datang sendiri, rujukan dokter praktek, RS lain, Puskesmas, Bidan atau diantar polisi langsung diterima / dibawa ke ruang Triage
  2. Petugas di Ruang Triage melakukan pemeriksaan cepat untuk menentukan derajat kegawatan penderita, kemudian melakukan labelisasi menjadi 3 kategori : label merah untuk pasien gawat darurat, label kuning untuk pasien darurat tidak gawat, label hijau untuk pasien false emergency, dan label hitam untuk pasien yang datang sudah dalam keadaan meninggal / DOA (Death On Arrival)
  3. Petugas IGD melakukan pencatatan arsip di status pasien dengan label hijau, untuk label merah dan kuning diprioritaskan untuk ditangani lebih dulu, setelah itu baru dilakukan pencatatan di status pasien
  4. Penanganan selanjutnya tergantung kegawatan penyakit penderita
  5. Pasien dengan kategori gawat darurat (label merah) ditangani kegawatannya oleh petugas IGD. Pasien dengan gangguan airway, breathing, circulation, atau yang mengalami shock dikirim ke ruang resusitasi untuk dilakukan tindakan resusitasi
  6. Setelah kegawatan diatasi, paramedis IGD melakukan anamnesa, dokter IGD melakukan pemeriksaan fisik, anamnesa lanjutan, diagnosa dan terapi. Dokter menulis formulir permintaan pemeriksaan penunjang(Radiologi, Laboratorium) juga konsultasi dengan dokter spesialis bila diperlukan
  7. Untuk pasien Obstetri Ginekologi bila ada kegawatdaruratan maka ditangani IGD terlebih dahulu dengan bantuan Bidan Kamar Nersalin (on call). Setelah kegawatdaruratan tertangani pasien dikirim ke kamar bersalin
  8. Setelah memperoleh tindakan di IGD, pasien dipertimbangkan untuk mendapat perawatan lanjutan di ICU, IRNA, atau ODC ( One Day Care) sesuai dengan tingkat kegawatan penyakit atas pertimbangan dokter.
  9. Pasien yang memerlukan rawat inap, dokter IGD membuatkan surat MRS untuk mendaftardi lokte PAT Kamar Terima
  10. Untuk pasien yang meninggal di ruang IGD, dokter IGD membuat surat kematian, jenazah dikirim ke kamar jenazah kemudian dilakukan observasi 2 jam oleh paramedis untuk menghindari mati suri. Setelah 2 jam jenazah bisa dibawa pulang keluarga setelah menyeesaikan biaya perawatan jenazah
  11. Pasien dengan kategori darurat tidak gawat (label kuning) mendapatkan pemeriksaan dari paramedis IGD seperti Anamnesa, TTV (Tanda - Tanda Vital) yaitu : tekanan darah, temperature, pulse / denyut nadi dan respiratory rate
  12. Pasien false emergency (label hijau) tetap harus dilayani tetapi tidak boleh menganggu / mengurangi mutu pelayanan penderita gawat darurat
  13. Pasien DOA yang datang ke IGD sudah dalam keadaan sudah meninggal ditangani oleh petugas triage
  14. Pertama petugas triage memeriksa tanda - tanda vital : denyut nadi pergelangan tangan dan carotis, bunyi denyut jantung dan nafas, pupil mata. Bila masih ada tanda kehidupan dilakukan RJP ( Resusitasi Jantung Paru) akan tetapi bila sudah tidak ada tanda kehidupan dibuat kartu status dan diberikan label hitam kemudian diperiksa ulang oleh dokter IGD
  15. Jenazah dikirim ke kamar jenazah, setelah observasi selama 2 jam oleh paramedis kamar jenazah . Jenazah bisa dibawa pulang oleh keluarga setelah menyelesaikan administrasi perawatan jenazah

pelayanan gawat darurat buka 24 jam. penyelesaian pelayanan disesuaikan dengan jenis tindakan kasus yang dilakukan .

Tarif pelayanan gawat darurat berdasarkan pada :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo

2. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 17 tahun 2018 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo

3. Keputusan Direktur RSUD Dr.R.Sosodoro Djatikoesoemo nomor 445/020/412.202.1/SK/2018 tentang komponen tarif pelayanan kesehatan

Resep, Tindakan medis dan non medis, surat konsul, surat rujukan, rincian pembayaran untuk pasien umum

Telp/SMS : 08113224972

Instagram : rsudsosodoro

Email : rsudsosodoro@yahoo.co.id

Web : www.rssosodoro.com

Twitter : rsudsosodorobjn

Pengaduan Langsung : Sub bag hukum dan pengaduan pelayanan

Kotak saran

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gawat darurat"