Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP dan KK ahli waris
  2. Fotocopy KTP saksi
  3. Fotocopy surat nikah
  4. KTP dan KK yang meninggal
  5. Fotocopy Akte kelahiran
  6. Surat Kematian
  7. Surat Pernyataan waris

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Menunggu panggilan antrian;
  3. Penyerahan dan Pengecekan Berkas; (Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon)
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan Tanda Tangan Pejabat yang berwenang ( Camat )
  5. Pencatatan nomor Agenda Surat/berkas;
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon;
  7. Pelayanan selesei.

Penerimaan  dan Pengecekan semua berkas berkas yang ada kl dah cukup lengkap langsung di agenda dan di mintakan tanda tangan pejababat yang berwenang ( Camat )

Gratis tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Web.lapor Hendi ( lapor go.id )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"