Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan dalam Daerah

  1. Blangko Pindah (FS 07)
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Foto

  1. RT, RW, Kelurahan, Dispendukcapil

Apabila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut Biaya

Legalisasi Surat KeteranganPindah Datang

Web : Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan dalam Daerah"