Penerbitan Kartu Identitas Anak 0-5 Tahun

  1. Foto Copy Akta Kelahiran
  2. Foto copy KK
  3. Foto Copy KTP Orang Tua

  1. Petugas menerima dan memproses berkas permohonan yang telah lengkap
  2. Melakukan verifikasi elemen data SIAK dan Capil;
  3. Penerbitan KIA

Waktu untuk menyelesaikan proses ini adalah maksimal 1 hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan.W

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Kadis 0817-5765-522,

Sekretaris 0818-0522-5663,

Kabid Dafduk 0878-6579-8946,

Kabid SIAK 0817-5771-221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak 0-5 Tahun"