Permohonan Penerbitan Kembali SPPT

  1. - FC. KTP/Kartu keluarga
  2. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  3. - FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
  4. - Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
  5. - SPOP, LSPOP
  6. - Surat kuasa bermaterai
  7. - FC. KTP yang diberi kuasa
  8. - FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
  9. - Foto Lokasi Objek Pajak
  10. - FC. KTP/Kartu keluarga
  11. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  12. - FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
  13. - Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
  14. - SPOP, LSPOP
  15. - Surat kuasa bermaterai
  16. - FC. KTP yang diberi kuasa
  17. - FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
  18. - Foto Lokasi Objek Pajak
  19. - FC. KTP/Kartu keluarga
  20. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  21. - FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
  22. - Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
  23. - SPOP, LSPOP
  24. - Surat kuasa bermaterai
  25. - FC. KTP yang diberi kuasa
  26. - FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
  27. - Foto Lokasi Objek Pajak
  28. - FC. KTP/Kartu keluarga
  29. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  30. - FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
  31. - Surat Keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
  32. - SPOP, LSPOP
  33. - Surat kuasa bermaterai
  34. - FC. KTP yang diberi kuasa
  35. - FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
  36. - Foto Lokasi Objek Pajak

  1. Mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Baru ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  2. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Mengirim berkas permohonan
  4. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  5. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  6. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  7. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  8. Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
  9. Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
  10. Meneliti dan memaraf konsep SPPT
  11. Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
  12. Menandatangani konsep SPPT
  13. Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  14. Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  15. Menerima SPPT
  16. Mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Baru ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  17. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  18. Mengirim berkas permohonan
  19. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  20. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  21. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  22. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  23. Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
  24. Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
  25. Meneliti dan memaraf konsep SPPT
  26. Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
  27. Menandatangani konsep SPPT
  28. Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  29. Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  30. Menerima SPPT
  31. Mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Baru ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  32. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  33. Mengirim berkas permohonan
  34. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  35. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  36. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  37. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  38. Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
  39. Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
  40. Meneliti dan memaraf konsep SPPT
  41. Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
  42. Menandatangani konsep SPPT
  43. Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  44. Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  45. Menerima SPPT
  46. Mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Baru ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  47. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  48. Mengirim berkas permohonan
  49. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  50. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  51. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  52. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  53. Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
  54. Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
  55. Meneliti dan memaraf konsep SPPT
  56. Memeriksa dan memaraf konsep SPPT
  57. Menandatangani konsep SPPT
  58. Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  59. Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  60. Menerima SPPT

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Kembali SPPT"