Permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) PBB

  1. - NOP (Nomor Objek Pajak)
  2. - NOP (Nomor Objek Pajak)
  3. - NOP (Nomor Objek Pajak)
  4. - NOP (Nomor Objek Pajak)

  1. Mengajukan permohonan SKL ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat dengan menggunakan NOP PBB
  2. Menerima, Mencetak Surat Keterangan Lunas (SKL)
  3. Mengajukan permohonan SKL ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat dengan menggunakan NOP PBB
  4. Menerima, Mencetak Surat Keterangan Lunas (SKL)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) PBB"