Permohonan Pengembalian/ Kompensasi Pembayaran

  1. - FC. KTP wajib pajak
  2. - Bukti bayar/ SSPD asli
  3. - FC. SPPT PBB
  4. - Surat kuasa bermaterai
  5. - FC. KTP yang diberi kuasa
  6. - FC. KTP wajib pajak
  7. - Bukti bayar/ SSPD asli
  8. - FC. SPPT PBB
  9. - Surat kuasa bermaterai
  10. - FC. KTP yang diberi kuasa
  11. - FC. KTP wajib pajak
  12. - Bukti bayar/ SSPD asli
  13. - FC. SPPT PBB
  14. - Surat kuasa bermaterai
  15. - FC. KTP yang diberi kuasa
  16. - FC. KTP wajib pajak
  17. - Bukti bayar/ SSPD asli
  18. - FC. SPPT PBB
  19. - Surat kuasa bermaterai
  20. - FC. KTP yang diberi kuasa

  1. Wajib pajak mengajukan permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran melalui Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  2. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran
  3. Melakukan verifikasi dan menandatangani formulir permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  4. Menerima dan mengagenda berkas permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran
  5. Memeriksa dan mendisposisi berkas permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  6. Meneliti dan menindaklanjuti disposisi berkas permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  7. Melakukan verifikasi berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dan menuangkan hasil verifikasinya dalam Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan konsep SKPDLB
  8. Meneliti dan menandatangani Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan memaraf konsep SKPDLB
  9. Memeriksa dan menandatangani Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan memaraf konsep SKPDLB
  10. Memeriksa dan memaraf konsep SKPDLB
  11. Menandatangani konsep SKPDLB
  12. Menerima dan mengarsip SKPDLB serta menyampaikan kepada IT ( Kompensasi ) dan Bag. Keuangan ( Restitusi )
  13. Menerima dan mengarsip SKPDLB serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  14. Menerima SKPDLB
  15. Wajib pajak mengajukan permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran melalui Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  16. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran
  17. Melakukan verifikasi dan menandatangani formulir permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  18. Menerima dan mengagenda berkas permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran
  19. Memeriksa dan mendisposisi berkas permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  20. Meneliti dan menindaklanjuti disposisi berkas permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  21. Melakukan verifikasi berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dan menuangkan hasil verifikasinya dalam Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan konsep SKPDLB
  22. Meneliti dan menandatangani Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan memaraf konsep SKPDLB
  23. Memeriksa dan menandatangani Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan memaraf konsep SKPDLB
  24. Memeriksa dan memaraf konsep SKPDLB
  25. Menandatangani konsep SKPDLB
  26. Menerima dan mengarsip SKPDLB serta menyampaikan kepada IT ( Kompensasi ) dan Bag. Keuangan ( Restitusi )
  27. Menerima dan mengarsip SKPDLB serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  28. Menerima SKPDLB
  29. Wajib pajak mengajukan permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran melalui Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  30. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran
  31. Melakukan verifikasi dan menandatangani formulir permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  32. Menerima dan mengagenda berkas permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran
  33. Memeriksa dan mendisposisi berkas permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  34. Meneliti dan menindaklanjuti disposisi berkas permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  35. Melakukan verifikasi berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dan menuangkan hasil verifikasinya dalam Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan konsep SKPDLB
  36. Meneliti dan menandatangani Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan memaraf konsep SKPDLB
  37. Memeriksa dan menandatangani Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan memaraf konsep SKPDLB
  38. Memeriksa dan memaraf konsep SKPDLB
  39. Menandatangani konsep SKPDLB
  40. Menerima dan mengarsip SKPDLB serta menyampaikan kepada IT ( Kompensasi ) dan Bag. Keuangan ( Restitusi )
  41. Menerima dan mengarsip SKPDLB serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  42. Menerima SKPDLB
  43. Wajib pajak mengajukan permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran melalui Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  44. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran
  45. Melakukan verifikasi dan menandatangani formulir permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  46. Menerima dan mengagenda berkas permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran
  47. Memeriksa dan mendisposisi berkas permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  48. Meneliti dan menindaklanjuti disposisi berkas permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  49. Melakukan verifikasi berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dan menuangkan hasil verifikasinya dalam Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan konsep SKPDLB
  50. Meneliti dan menandatangani Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan memaraf konsep SKPDLB
  51. Memeriksa dan menandatangani Uraian Hasil Penelitian, Nota Penghitungan PBB dan memaraf konsep SKPDLB
  52. Memeriksa dan memaraf konsep SKPDLB
  53. Menandatangani konsep SKPDLB
  54. Menerima dan mengarsip SKPDLB serta menyampaikan kepada IT ( Kompensasi ) dan Bag. Keuangan ( Restitusi )
  55. Menerima dan mengarsip SKPDLB serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  56. Menerima SKPDLB

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

SK Kompensasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengembalian/ Kompensasi Pembayaran"