Permohonan Pengurangan PBB

  1. - FC. SPPT PBB tahun berjalan
  2. - Surat kuasa bermaterai
  3. - FC. KTP yang diberi kuasa
  4. - FC. KTP wajib pajak
  5. Dokumen Pendukung :
  6. . WP. Badan : FC. SPT Tahunan terkahir dan Laporan keuangan
  7. . WP Pensiunan : FC. SK Pensiun dan struk terakhir
  8. . WP Pensiunan Veteran : FC. SK Pensiun, Tanda jasa penghargaan veteran yang dilegalisir LVRI dan struk pensiun terakhir
  9. . WP Lainnya : Surat keterangan tidak mampu/ Pengantar dari Lurah
  10. . WP cagar budaya : FC. Surat keterangan cagar budaya yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
  11. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  12. - FC. Kartu Keluarga
  13. - FC. Rekening listrik, Telp, PAM bulan terakhir
  14. - FC. SK Pengurangan terakhir bila pernah mengajukan
  15. - FC. SPPT PBB tahun berjalan
  16. - Surat kuasa bermaterai
  17. - FC. KTP yang diberi kuasa
  18. - FC. KTP wajib pajak
  19. Dokumen Pendukung :
  20. . WP. Badan : FC. SPT Tahunan terkahir dan Laporan keuangan
  21. . WP Pensiunan : FC. SK Pensiun dan struk terakhir
  22. . WP Pensiunan Veteran : FC. SK Pensiun, Tanda jasa penghargaan veteran yang dilegalisir LVRI dan struk pensiun terakhir
  23. . WP Lainnya : Surat keterangan tidak mampu/ Pengantar dari Lurah
  24. . WP cagar budaya : FC. Surat keterangan cagar budaya yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
  25. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  26. - FC. Kartu Keluarga
  27. - FC. Rekening listrik, Telp, PAM bulan terakhir
  28. - FC. SK Pengurangan terakhir bila pernah mengajukan
  29. - FC. SPPT PBB tahun berjalan
  30. - Surat kuasa bermaterai
  31. - FC. KTP yang diberi kuasa
  32. - FC. KTP wajib pajak
  33. Dokumen Pendukung :
  34. . WP. Badan : FC. SPT Tahunan terkahir dan Laporan keuangan
  35. . WP Pensiunan : FC. SK Pensiun dan struk terakhir
  36. . WP Pensiunan Veteran : FC. SK Pensiun, Tanda jasa penghargaan veteran yang dilegalisir LVRI dan struk pensiun terakhir
  37. . WP Lainnya : Surat keterangan tidak mampu/ Pengantar dari Lurah
  38. . WP cagar budaya : FC. Surat keterangan cagar budaya yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
  39. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  40. - FC. Kartu Keluarga
  41. - FC. Rekening listrik, Telp, PAM bulan terakhir
  42. - FC. SK Pengurangan terakhir bila pernah mengajukan
  43. - FC. SPPT PBB tahun berjalan
  44. - Surat kuasa bermaterai
  45. - FC. KTP yang diberi kuasa
  46. - FC. KTP wajib pajak
  47. Dokumen Pendukung :
  48. . WP. Badan : FC. SPT Tahunan terkahir dan Laporan keuangan
  49. . WP Pensiunan : FC. SK Pensiun dan struk terakhir
  50. . WP Pensiunan Veteran : FC. SK Pensiun, Tanda jasa penghargaan veteran yang dilegalisir LVRI dan struk pensiun terakhir
  51. . WP Lainnya : Surat keterangan tidak mampu/ Pengantar dari Lurah
  52. . WP cagar budaya : FC. Surat keterangan cagar budaya yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
  53. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  54. - FC. Kartu Keluarga
  55. - FC. Rekening listrik, Telp, PAM bulan terakhir
  56. - FC. SK Pengurangan terakhir bila pernah mengajukan

  1. Mengajukan permohonan Pengurangan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  2. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Mengirim berkas permohonan
  4. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  5. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  6. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  7. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  8. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif PBB
  9. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
  10. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  11. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  12. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  13. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  14. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  15. Menerima Keputusan Kepala Badan
  16. Mengajukan permohonan Pengurangan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  17. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  18. Mengirim berkas permohonan
  19. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  20. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  21. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  22. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  23. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif PBB
  24. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
  25. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  26. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  27. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  28. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  29. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  30. Menerima Keputusan Kepala Badan
  31. Mengajukan permohonan Pengurangan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  32. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  33. Mengirim berkas permohonan
  34. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  35. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  36. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  37. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  38. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif PBB
  39. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
  40. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  41. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  42. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  43. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  44. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  45. Menerima Keputusan Kepala Badan
  46. Mengajukan permohonan Pengurangan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  47. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  48. Mengirim berkas permohonan
  49. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  50. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  51. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  52. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  53. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif PBB
  54. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
  55. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  56. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  57. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  58. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  59. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  60. Menerima Keputusan Kepala Badan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pengurangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan PBB"