Permohonan Keberatan SPPT/ SKPD PBB

  1. - Asli SPPT PBB tahun berjalan *) yang diajukan keberatan
  2. - FC. KTP wajib pajak
  3. - Surat kuasa bermaterai
  4. - FC. KTP yang diberi kuasa
  5. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  6. - FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
  7. - FC. Bukti pembayaran PBB sesuai perhitungan wajib pajak
  8. - FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
  9. - Foto Lokasi Objek Pajak
  10. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  11. - Asli SPPT PBB tahun berjalan *) yang diajukan keberatan
  12. - FC. KTP wajib pajak
  13. - Surat kuasa bermaterai
  14. - FC. KTP yang diberi kuasa
  15. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  16. - FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
  17. - FC. Bukti pembayaran PBB sesuai perhitungan wajib pajak
  18. - FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
  19. - Foto Lokasi Objek Pajak
  20. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  21. - Asli SPPT PBB tahun berjalan *) yang diajukan keberatan
  22. - FC. KTP wajib pajak
  23. - Surat kuasa bermaterai
  24. - FC. KTP yang diberi kuasa
  25. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  26. - FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
  27. - FC. Bukti pembayaran PBB sesuai perhitungan wajib pajak
  28. - FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
  29. - Foto Lokasi Objek Pajak
  30. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
  31. - Asli SPPT PBB tahun berjalan *) yang diajukan keberatan
  32. - FC. KTP wajib pajak
  33. - Surat kuasa bermaterai
  34. - FC. KTP yang diberi kuasa
  35. - FC. Sertifikat/ Akta Jual Beli
  36. - FC. IMB/ Surat Pernyataan bermaterai tentang Luas Bangunan/ bukti lain
  37. - FC. Bukti pembayaran PBB sesuai perhitungan wajib pajak
  38. - FC. SPPT PBB tetangga kanan/ kiri
  39. - Foto Lokasi Objek Pajak
  40. - FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya

  1. Mengajukan permohonan Keberatan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  2. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Mengirim berkas permohonan
  4. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  5. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  6. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  7. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  8. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Keberatan PBB
  9. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Dinas
  10. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  11. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  12. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  13. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  14. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  15. Menerima Keputusan Kepala Badan
  16. Mengajukan permohonan Keberatan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  17. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  18. Mengirim berkas permohonan
  19. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  20. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  21. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  22. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  23. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Keberatan PBB
  24. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Dinas
  25. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  26. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  27. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  28. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  29. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  30. Menerima Keputusan Kepala Badan
  31. Mengajukan permohonan Keberatan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  32. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  33. Mengirim berkas permohonan
  34. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  35. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  36. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  37. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  38. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Keberatan PBB
  39. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Dinas
  40. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  41. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  42. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  43. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  44. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  45. Menerima Keputusan Kepala Badan
  46. Mengajukan permohonan Keberatan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  47. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  48. Mengirim berkas permohonan
  49. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  50. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  51. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  52. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  53. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Keberatan PBB
  54. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Dinas
  55. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  56. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  57. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  58. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  59. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  60. Menerima Keputusan Kepala Badan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keberatan SPPT/ SKPD PBB"