Permohonan Keterangan NJOP PBB

  1. - FC. KTP wajib pajak
  2. - FC SPPT dan STTS/ SSPD PBB tahun terakhir
  3. - Surat kuasa bermaterai
  4. - FC. KTP yang diberi kuasa
  5. - FC Sertifikat/ Bukti kepemilikan lain
  6. - FC. KTP wajib pajak
  7. - FC SPPT dan STTS/ SSPD PBB tahun terakhir
  8. - Surat kuasa bermaterai
  9. - FC. KTP yang diberi kuasa
  10. - FC Sertifikat/ Bukti kepemilikan lain
  11. - FC. KTP wajib pajak
  12. - FC SPPT dan STTS/ SSPD PBB tahun terakhir
  13. - Surat kuasa bermaterai
  14. - FC. KTP yang diberi kuasa
  15. - FC Sertifikat/ Bukti kepemilikan lain
  16. - FC. KTP wajib pajak
  17. - FC SPPT dan STTS/ SSPD PBB tahun terakhir
  18. - Surat kuasa bermaterai
  19. - FC. KTP yang diberi kuasa
  20. - FC Sertifikat/ Bukti kepemilikan lain

  1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan NJOP PBB ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  2. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Mengirim berkas permohonan
  4. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  5. Mendisposisi berkas permohonan
  6. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  7. Mendisposisi ke IT
  8. Mencetak Surat Keterangan NJOP PBB
  9. Meneliti dan memaraf konsep Surat Keterangan NJOP PBB
  10. Memeriksa dan memaraf konsep Surat Keterangan NJOP PBB
  11. Menandatangani konsep Surat Keterangan NJOP PBB
  12. Menerima dan mengagenda Surat Keterangan NJOP PBB untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  13. Menerima Surat Keterangan NJOP PBB serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  14. Menerima Surat Keterangan NJOP PBB
  15. Mengajukan permohonan Surat Keterangan NJOP PBB ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
  16. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  17. Mengirim berkas permohonan
  18. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  19. Mendisposisi berkas permohonan
  20. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  21. Mendisposisi ke IT
  22. Mencetak Surat Keterangan NJOP PBB
  23. Meneliti dan memaraf konsep Surat Keterangan NJOP PBB
  24. Memeriksa dan memaraf konsep Surat Keterangan NJOP PBB
  25. Menandatangani konsep Surat Keterangan NJOP PBB
  26. Menerima dan mengagenda Surat Keterangan NJOP PBB untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  27. Menerima Surat Keterangan NJOP PBB serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  28. Menerima Surat Keterangan NJOP PBB

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK NJOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan NJOP PBB"