Penerbitan Surat Kelayakan Operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Alat Pengendali Emisi

No. SK: 009.a Tahun 2022

  1. ·           Setiap usaha dan / atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL - UPL, DPLH, DELH dan Amdal

  1. Laporan Penyelesaian Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah atau Pengendalian Emisi
  2. Verifikasi Lapangan
  3. Perbaikan
  4. Verifikasi
  5. Kesesuaian

13 Hari kerja

-

Surat Kelayakan Operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Alat Pengendali Emisi

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store