Pengaduan Pencemaran/Kerusakan Lingkungan

No. SK: 009.a Tahun 2022

  1. Langsung Contact Admin Lapor Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru

  1. Pelapor melaporkan adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup baik secara manual maupun online
  2. Tim penerima berkas melakukan telaahan terhadap berkas permohonan
  3. Tim penerima berkas menyerahkan berkas ke Umpeg
  4. Proses pendisposisian
  5. Tim teknis melakukan survei ke lokasi
  6. Penyampaian laporan verifikasi oleh tim teknis kepada pelapor dan instansi terkait
  7. Pelaksanaan rapat (apabila diperlukan)
  8. Evaluasi dan monitoring

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store