Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK/KTP orang tua
  3. Pengantar dari Kelurahan
  4. Surat BDT (Basis Data Terpadu)

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. menunggu panggilan
  3. penyerahan berkas dan pemeriksaan berkas oleh petugas
  4. setelah berkas dinyatakan lengkap dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani
  5. meregister/mencatat berkas
  6. penyerahan berkas ke pemohon

Bila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Web : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"