Surat Keterangan Domisili

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar dari Kelurahan (Belangko Domisili)
  3. Foto copy KTP penanggung jawab
  4. Foto copy akte pendirian (CV,PT)

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. pemohon menunggu panggilan
  3. penyerahan berkas ke petugas dan pemeriksaan berkas
  4. setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani
  5. meregister/meagenda berkas
  6. penyerahan berkas ke pemohon

Bila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

surat pengantar domisili

Web : Lapo.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"