Surat Pengantar IMB

  1. Surat pernyataan bermaterai (CV harus memakai stempel)
  2. Peta keterangan rencana kota
  3. Bukti penguasaan tanah yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang (Sertifikat, Letter C/D, SKPTN/SKTS)
  4. KTP/KK
  5. PBB Yang Terakhir
  6. Bila Pemohon Berbadan Hukum di Lampiri Akte Badan Hukum (PT,CV/Firma.Yayasan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penerimaan brkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani
  5. Meregister/meagenda surat
  6. Menyerahkan berkas ke pemohon

Bila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar IMB

Web : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar IMB"