Penerbitan Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL)

No. SK: 009.a Tahun 2022

  1. ·           Setiap usaha dan / atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal
  2. ·           Termasuk dalam kriteria wajib UKL ·           Termasuk dalam kriteria wajib UKL – UPL sesuai dengan peraturan Walikota BanjarBaru Nomor 12 Tahun 2013 tentang jenis rencana Usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL – UPL
  3. ·           Lokasi rencana kegiatan sesuai dengan rencana Tata Ruang (IPPT)
  4. ·           Dokumen di susun oleh konsultan atau orang yang berkompetensi

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan UKL-UPL
  2. Umpeg menyerahkan berkas kepada Kepala Dinas
  3. Proses pendisposisian
  4. Pemeriksaan UKL UPL
  5. Tim uji kelayakan melakukan rapat koordinasi
  6. Berkas UKL-UPL disampaikan ke instansi terkait
  7. Penetapan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
  8. Penerbitan Persetujuan Lingkungan
  9. Penyerahan Persetujuan Lingkungan

7 Hari kerja

-

Penerbitan Persetujuan Lingkungan/Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store