Rekomendasi Pendirian Organisasi/ Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan

  1. Akte Pendirian
  2. Fotokopi KTP/ Identitas Pendiri
  3. Fotokopi Ijasah Terakhir
  4. Peraturan/ Tata Tertib
  5. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah
  6. Rekomendasi Camat dan Kacabdin setempat
  7. Daftar Pengurus
  8. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  9. Daftar Murid, Pendidik dan Tenaga Kependidikan/ Pengelola
  10. Rekening bank atas nama lembaga
  11. Nomor NPWP atas nama lembaga
  12. Propil Lembaga
  13. Instrumenverifikasi lembaga (dari dinas UPT Kecamatan)
  14. Di Jilid

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima surat rekomendasi pendirian organisasi/ perkumpulan dan sanggar yang bernuansa kebudayaan

1 (satu) jam

Bebas Biaya/ Gratis

Rekomendasi Pendirian Organisasi/Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan

Kotak Pengaduan

Pejabat Pengelola Pengaduan

(No. Telp/SMS terpublikasi di masing- masing kecamatan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Organisasi/ Perkumpulan dan Sanggar yang Bernuansa Kebudayaan"