Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. Pelimpahan (Hibah / Jual Beli)
  2. Penunjukan Tanah
  3. Persaksian (Penolakan / Pembagian Waris Bersama Keterangan Ahli Waris)
  4. KTP Pemohon / Para Pihak
  5. Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  6. Surat Pernyataan

  1. pemohon mengambil nomor antrian
  2. pemohon menunggu panggilan
  3. pemanggilan pemohon dan menyerahkan berkas ke petugas
  4. petugas mengecek semua berkas yang dibawa pemohon
  5. meregister / mencatat berkas dan langsung memintakan tanda tangan ke bp camat
  6. penyerahan berkas ke pemohon

Bila data pendukung sudah lengkap dan tidak ada revisi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Sengketa Tanah

Web : Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa"