Unit Transfusi Darah

No. SK: 445/595/DIR/RSUD.AS/II/2023

  1. Surat permintaan darah pasien
  2. Formulir donor

  1. Petugas UTD menggunakan APD, masker dan handscund
  2. Perawat mengantar surat permintaan darah pasien
  3. Petugas UTD mengecheck stock darah dan menyampaikan kepada perawat ada stock, jika tidak ada disuruh mencari donor
  4. Pendonor sukarela/pengganti keluarga datang dengan menyebut nama pasien
  5. Pendonor wajib menggunakan masker
  6. Pengecekan suhu tubuh pendonor, suhu tubuh pendonor tidak melebihi 37,5 °C
  7. Seleksi covid 19 pada pendonor dengan mengajukan pertanyaan : - Apakah mengalami batuk,sesak nafas, demam, sakit tenggorokan, gangguan indra penciuman, pilek - Apakah pendonor baru berpergian dari luar kota (daerah zona merah covid 19) - Jika pendonor menjawab ya dari salah satu pertanyaan diatas, donor ditolak untuk sementara waktu, jika pendonor menjawab tidak dari semua pertanyaan diatas donor kita lanjut ke tahap selanjutnya.
  8. Pendonor mengisi formulir donor dan menandatangani formulir donor darah
  9. Pendonor di check kesehatan dan ditensi
  10. Pendonor diperiksa Hb, jika memenuhi syarat, donor dilanjutkan proses Aftaf
  11. Petugas UTD mencatat dan mengarsipkan formulir donor

Maksimal 60 menit jika donor tersedia

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Transfusi Darah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store