Verifikasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

No. SK: 009.a Tahun 2022

  1. • Setiap Usaha dan / atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal dan UKL – UPL ( berdasarkan pasal 35 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan )
  2. • Kegiatan usaha mikro dan kecil
  3. • Data Profil kegiatan usaha
  4. • Fotocopy KTP pemilik kegiatan/usaha
  5. • Untuk kegiatan/usaha yang luas lahan sama dengan atau lebih dari 2500 meter persegi melampirkan IPPT
  6. • Fotocopy SKRK kegiatan/usaha
  7. • Fotocopy Surat Pengantar RT lokasi kegiatan/usaha

  1. Pemrakarsa usaha/kegiatan mengajukan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Survei/verifikasi Lokasi Usaha
  4. Persetujuan SPPL Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  5. Penerbitan SPPL

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store