Instalasi Farmasi

No. SK: 445/595/DIR/RSUD.AS/II/2023

  1. Rawat Jalan 1. Pasien Umum • Lembar resep dari dokter 2. Pasien BPJS/ Jam. Kes Lain: • Bukti pendafataran dan persyaratan kelengkapan jaminan (foto copy kartu BPJS/ As. Kes lain dan surat rujukan) • Surat Elegibilitas peserta (SEP) • Lembar resep dari dokter
  2. Rawat Inap : Lembar resep / KIO
  3. Perbekalan Farmasi

  1. Rawat Jalan 1. Petugas Farmasi Poli Rawat Jalan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker 2. Petugas Poli Rawat Jalan mengantar dan menyerahkan resep pasien ke bagian farmasi di unit rawat jalan 3. Dilakukan screening farmakologi dan screening administrasi terhadap resep sesuai dengan jaminan (BPJS/As. Kes lain) atau pasien umum 4. Petugas Farmasi Rawat Inap melakukan cuci tangann dengan sabun/desinfktan sebelum dan sesudah melakukan tindakan aseptis 5. Petugas menunggu panggilan untuk penyerahan resep 6. Petugas mengantar dan Menyerahkan obat ke pasien 7. Pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran obat (untuk pasien umum)
  2. Rawat Inap 1. Petugas Farmasi Poli Rawat Inap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker 2. Petugas ruang rawatan menyerahkan lembar resep/KIO 3. Dilakukan screening farmakologi dan skreening administrasi terhadap resep sesuai dengan jaminan (Umum, BPJS/As. Kes Lain) 4. Melakukan pembayaran (untuk pasien umum) 5. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah di check 6. Petugas Farmasi Rawat Inap melakukan cuci tangann dengan sabun/desinfektan sebelum dan sesudah melakukan tindakan aseptis 7. Pengecekan obat 8. Penyerahan obat sesuai nama pasien
  3. Perbekalan Farmasi 1. Petugas Satelit Farmasi/ Petugas Ruang Rawatan mengantar Surat amprahan obat/ BMHP ke gudang Farmasi 2. Petugas Gudang Farmasi menggunakan Alat pelindung Diri (APD) berupa masker 3. Petugas Gudang Farmasi melakukan screening terhadap surat amprahan. 4. Petugas gudang Farmasi menyiapkan BMAP/ Obat sesuai dengan surat amprahan yang sudah di screening. 5. Petugas gudang farmasi melakukan serah terima obat/ BMHP kepada petugas satelit/ petugas Ruang Rawatan.

- Pelayanan obat jadi : kurang dari 15 menit terhitumg mulai penyerahan resep

- Pelayanan obat racikan : kurang dari 30 menit terhitung mulai penyerahan resep

- Pelayanan Perbekalan Farmasi : kurang dari 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Instalasi Farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store