Izin Pengangkutan Sampah

  1. Pemohon membuat surat permohonan izin pengangkutan sampah yang sudah ditandatangani oleh pemohon disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar.
  3. Gambar/denah lokasi pemohon

  1. Pemohon Menyampaikan surat permohonan di ruang pelayanan retribusi UPTD Pelayanan Persampahan
  2. Pemohon diterima oleh petugas
  3. Pemohon dibuatkan tanda terima permohonan
  4. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi
  5. Apabila belum lengkap petugas menyampaikan kepada pemohon untuk kelengkapan administrasi
  6. Petugas melakukan survey ke lokasi pemohon izin
  7. Hasil survey disampaikan kepada Kepala UPTD Pelayanan Persampahan
  8. Apabila hasil survey dinyatakan memenuhi persyaratan, (akses jalan dan tersedianya TPS) selanjutnya Kepala UPTD Pelayanan Persampahan memerintahkan ke petugas untuk memproses surat izin
  9. Surat izn disampaikan ke pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengangkutan Sampah

  1. Sarana pengaduan yang disediakan :
  1. Datang langsung
  2. Melalui surat
  3. Melalui Website pengaduan dinlhslemankab.go.id
  4. Melalui telpon kantor (0274)  4360012

 

  1. Petugas pelayanan pengaduan :

      1. Sigit Budiarto   

          (085729738522)

      2.  Mukadi

           (087838863411)

      3. Sukidi

           (087739808058)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengangkutan Sampah"