Penerbitan Akta Perubahan Nama

  1. Permohonan dari Pemohon
  2. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
  3. Foto Copy KK
  4. Foto copy KTP

  1. Pemohon mengajukan permohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

AKTA

lapor sp4n

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perubahan Nama"