Penerbitan Akta Perceraian

  1. Permohonan dari Pemohon
  2. KTP pemohon
  3. Melampirkan/menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian
  4. Kutipan Akta Perkawinan yang asli

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pemohon, jika sudah lengkap dan benar maka pemohon dapat Bukti Penyerahan berkas, jika belum lengkap dan benar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap petugas merekam data pemohon AktaPerkawinan, kemudian mencetak bukti penerimaan Berkas, setelah itu berkas permohonan diserahkan ke Petugas Pencatan Perkawinan ( Kasi)
  3. Kasi Memverifikasi Kebenaran data dan wawancara dan menulis Buku Akta Perceraian, selanjutnya Pasangan suami isteri,dan saksi, menandatangani buku register Akta perceraian. kemudian berkas dikembalikan ke operator SIAK
  4. Operator SIAK merekam data pemohon, kemudian mencetak draft Kutipan Akta dan menyerahkan ke Kasi yang membidangi.
  5. Kasi yang membidangi meneliti hasil draft cetak Kutipan Akta Perceraian kemudian menyerahkan ke Operator untuk di cetak Kutipan Akta Perceraian dan setelah dicetak oleh operator,selanjutnya di serahkan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil meneliti Kutipan dan Akta Perceraian , jika Kutipan Akta Perceraian sudah benar, dibubuhkan paraf di kolom pemeriksaan berkas, dan Kutipan dan Akta Perceraian diserahkan ke Kadis untuk di tandatangani
  7. Kadis menandatangani Kutipan dan akta perkawinan Akta perkawinan
  8. Petugas Penyerahan Mengambil Kutipan dan Akta Perceraian yang sudah di tandatangani Kadis
  9. Petugas menyerahkan kepada Pemohon kemudian memeriksa keseuaian data dokumen kependudukannya, bila ada yang tidak benar maka dikembalikan, bila sudah benar kemudian menandatangani bukti penerimaan
  10. Pemohon Memeriksa keseuaian data dokumen kependudukannya, bila ada yang tidak benar maka dikembalikan, bila sudah benar kemudian mengambil Kutipan Akta perkawinan dan menandatangani bukti penerimaan
  11. Pemohon Membawa pulang Kutipan akta Perceraian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

AKTA

lapor sp4n

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"