Penerbitan Akta Kematian

  1. Permohonan dari Pelapor
  2. Kades/Lurah/dokter
  3. Kartu Keluarga Asli
  4. Fotocopy KTP Pelapor
  5. Foto Copy Akta Kelahiran ybs kalau ada

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pemohon , jika sudah lengkap dan benar maka pemohon dapat Bukti Penyerahan berkas , jika belum lengkap dan benar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap petugas merekam data pemohon Akta Kematian, kemudian mencetak bukti penerimaan Berkas, setelah itu berkas permohonan diserahkan ke Operator SIAK
  3. Operator SIAK merekam data pemohon, kemudian mencetak draft Kutipan dan Akta dan menyerahkan ke Kasi yang membidangi.
  4. Kasi yang membidangi meneliti hasil draft cetak Kutipan dan Akta Kematian kemudian menyerahkan ke Operator untuk di cetak Kutipan dan Akta Kematian dan setelah dicetak oleh operator, selanjutnya di serahkan ke Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang Pencatatan Sipil meneliti Kutipan dan Akta Kematian , jika Kutipan Akta Kematian sudah benar, dibubuhkan paraf di kolom pemeriksaan berkas, dan Kutipan Akta Kematian diserahkan ke Kadis untuk di tandatangani
  6. Kadis menandatangani Kutipan Akta kematian
  7. Petugas Penyerahan Mengambil Kutipan Akta kematian yang sudah di tandatangani Kadis
  8. Petugas menyerahkan kepada Pemohon kemudian memeriksa keseuaian data dokumen kependudukannya, bila ada yang tidak benar maka dikembalikan, bila sudah benar kemudian menandatangani bukti penerimaan
  9. Pemohon Memeriksa keseuaian data dokumen kependudukannya, bila ada yang tidak benar maka dikembalikan, bila sudah benar kemudian mengambil Kutipan Akta Kematian dan menandatangani bukti penerimaan
  10. Pemohon Membawa pulang Kutipan akta Kematian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

AKTA

lapor sp4n

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"