Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Permohonan dari Pemohon
  2. Surat Kelahiran dari dokter/Bidan atau dari penolong kelahiran yg asli/Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) tentang kebenaran data kelahiran
  3. Kartu Keluarga dan KTP Orang tua
  4. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah Ortu / Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami isteri
  5. Fotocopy KTP Pelapor
  6. Fotocopy paspor bagi WNI bukan penduduk dan Orang Asing

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pemohon , jika sudah lengkap dan benar maka pemohon dapat Bukti Penyerahan berkas , jika belum lengkap dan benar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap petugas merekam data pemohon Akta Kelahiran, kemudian mencetak bukti penerimaan Berkas, setelah itu berkas permohonan diserahkan ke Operator SIAK
  3. Operator SIAK merekam data pemohon, kemudian mencetak draft Kutipan Akta dan menyerahkan ke Kasi yang membidangi.
  4. Kasi yang membidangi meneliti hasil draft cetak Kutipan Akta Kelahiran kemudian menyerahkan ke Operator untuk di cetak Kutipan Akta Kelahiran dan setelah dicetak oleh operator, selanjutnya di serahkan ke Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang Pencatatan Sipil meneliti Kutipan Akta Kelahiran , jika Kutipan Akta Kelahiran sudah benar, dibubuhkan paraf di kolom pemeriksaan berkas, dan Kutipan Akta Kelahiran diserahkan ke Kadis untuk di tandatangani
  6. Kadis menandatangani Kutipan Akta Kelahiran
  7. Petugas Penyerahan Mengambil Kutipan Akta Kelahiran yang sudah di tandatangani Kadis
  8. Petugas menyerahkan kepada Pemohon kemudian memeriksa keseuaian data dokumen kependudukannya, bila ada yang tidak benar maka dikembalikan, bila sudah benar kemudian menandatangani bukti penerimaan
  9. Pemohon Memeriksa keseuaian data dokumen kependudukannya, bila ada yang tidak benar maka dikembalikan, bila sudah benar kemudian mengambil Kutipan Akta Kelahiran dan menandatangani bukti penerimaan
  10. Pemohon Membawa pulang Kutipan akta Kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

AKTA

lapor sp4n

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"