Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. Fotocopy KK dan KTP yang Pindah
  2. Surat Pengantar Camat
  3. Melampirkan Form F-1.34

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pemohon , jika sudah lengkap dan benar maka pemohon dapat menyerahkan ke petugas registrasi, jika belum lengkap dan benar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Registrasi merekam data pemohon KK, kemudian mencetak bukti registrasi, setelah itu berkas permohonan diserahkan ke Operator SIAK
  4. Operator SIAK merekam data Pindah Pemohon, kemudian mencetak draft Surat Pindah dan menyerahkan ke Kasi Pindah Datang Penduduk
  5. Kasi Pindah Datang Penduduk meneliti hasil draft cetak Surat Pindah kemudian menyerahkan ke Operator untuk di cetak Surat Pindah
  6. Operator SIAK mencetak Permohonan Surat Pindah yang sudah diteliti oleh Kasi kemudian menyerahkan hasil cetak Surat Pindah ke Kabid
  7. kepala Bidang pendaftaran Penduduk meneliti Surat Pindah, jika Surat Pindah sudah benar Surat Pindah diserahkan ke Kadis untuk di verifikasi dan jika salah di kembalikan ke Operator
  8. Kadis memverifikasi dan memparaf Paraf Koordinasi yang sudah di periksa oleh Kabid
  9. Petugas Penyerahan Mengambil Surat Pindah yang sudah di verifikasi Kadis
  10. Pemohon mengambil Surat Pindah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

AKTA

lapor sp4n

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah"