Penerbitan Kartu Keluarga Perpindahan

  1. KK dan KTP yang Pindah
  2. Surat Pengantar Camat
  3. Melampirkan Surat Keterangan Pindah F-1.28, F-1.30, F-1.32

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pemohon , jika sudah lengkap dan benar maka pemohon dapat menyerahkan ke petugas, jika belum lengkap dan benar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Registrasi merekam data pemohon KK, kemudian mencetak bukti registrasi, setelah itu berkas permohonan diserahkan ke Operator SIAK
  4. Operator SIAK merubah data pemohon di SIAK, kemudian mencetak draft KK dan menyerahkan ke Kasi Identitas Pendaftaran Penduduk
  5. Kasi Identitas penduduk meneliti hasil draft cetak KK kemudian menyerahkan ke Operator untuk di cetak KK
  6. Operator Siak mencetak KK yang sudah diteliti oleh Kasi kemudian menyerahkan hasil cetak KK ke Kasi Pendaftaran Penduduk
  7. kepala Bidang pendaftaran Penduduk menerima hasil Cetak KK dari Kasi Identitas Penduduk, jika KK sudah benar KK diserahkan ke Kadis untuk di tandatangani dan jika salah di kembalikan ke Operator
  8. Kadis menandatangani KK yang sudah di periksa oleh Kabid
  9. Petugas Penyerahan Mengambil KK yang sudah di tandatangani Kadis kemudian menyerahkan ke Pemohon
  10. Pemohon mengambil dan memeriksa kebenaran data KK
  11. Pemohon menandatangani tanda terima KK dan pulang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kk

lapor sp4n

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Perpindahan"