Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Surat Pengantar Kelurahan/Kepala Desa
  2. Fotocopy Kutipan akta kawin, bagi yg sdh menikah dan akta cerai/akta kematian bagi yg berstatus cerai
  3. Menunjukan foto copy kutipan akta kelahiran untuk status hubungan keluarga anak
  4. Mengisi Formulir F-1.15
  5. KK dan KTP lama (non NIK)/Surat Pemberitahuan NIK/Surat Keterangan Pindah asal yg dikeluarkan DISDUKCAPIL asal

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pemohon , jika sudah lengkap dan benar maka pemohon dapat menyerahkan ke Kasir, jika belum lengkap dan benar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Registrasi merekam data pemohon KK, kemudian mencetak bukti registrasi, setelah itu berkas permohonan diserahkan ke Operator SIAK
  4. Operator SIAK merekam berkas permohonan ke SIAK, kemudian mencetak draft KK dan menyerahkan ke Kasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  5. Kasi pelayanan pendaftaran penduduk meneliti hasil draft cetak KK kemudian menyerahkan ke Operator untuk di cetak KK
  6. Operator Siak mencetak Berkas permohonan yang sudah diteliti oleh Kasi kemudian menyerhkan hasil cetak KK ke Kasi Pendaftaran Penduduk
  7. kepala Bidang pendaftaran Penduduk menerima hasil Cetak KK dari Kasir, jika KK sudah benar KK diserahkan ke Kadis untuk di tandatangani dan jika salah di kembalikan ke Operator
  8. Kadis menandatangani KK yang sudah di periksa oleh Kabid
  9. Petugas Penyerahan Mengambil KK yang sudah di tandatangani Kadis kemudian menyerahkan dokumen ke Pemohon
  10. Pemohon mengambil dan meneliti data KK yang sudah di tandatangani
  11. Pemohon tandatangan tanda terima KK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

kk

lapor sp4n

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru"