Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Penerbitan KIA untuk anak usia 5 tahun s/d 17 tahun kurang satu hari
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. KTP asli orang tua / wali
  4. KK asli orang tua / wali
  5. Pasfoto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pemohon , jika sudah lengkap dan benar maka pemohon dapat menyerahkan ke Petugas Registrsi, jika belum lengkap dan benar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas merekam data pemohon KIA, kemudian mencetak bukti registrasi, setelah itu berkas permohonan diserahkan ke Operator KIA
  4. Operator menginput data dan Foto ke database SIAK, kemudian mencetak draft KIA dan menyerahkan ke Kasi Identitas Penduduk
  5. Kasi Identitas penduduk meneliti hasil draft cetak KIA kemudian menyerahkan ke Operator untuk di cetak KIA
  6. Operator mencetak Permohonan KIA dan Memasukan data anak ke SIAK yang sudah diteliti oleh Kasi kemudian menyerahkan hasil cetak KIA ke Kabid
  7. Petugas Penyerahan Mengambil KIA yang sudah di verifikasi Kadis kemudian menyerahkan KIA ke Pemohon
  8. Pemohon meneliti data KIA
  9. Pemohon menerima KIA, menandatangani tanda terima dan Pulang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA

lapor sp4n

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"