Penerbitan KTP Elektronik Pengganti

  1. Fotocopy KK
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi yang rusak menyerahkan KTP yang rusak
  3. Mengisi F-1.21

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas pemohon , jika sudah lengkap dan benar maka pemohon dapat menyerahkan ke petugas registrsi, jika belum lengkap dan benar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Registrasi merekam data pemohon KK, kemudian mencetak bukti registrasi, setelah itu berkas permohonan diserahkan ke Operator SIAK
  4. Operator e-KTP mencari data Pemohon di database, kemudian mencetak draft KTP dan menyerahkan ke Kasi Identitas Penduduk
  5. Kasi Identitas penduduk meneliti hasil draft cetak KTP kemudian menyerahkan ke Operator untuk di cetak KTP
  6. Operator eKTP mencetak Permohonan KTP dan Memasukan data AFIS Penduduk ke Chip yang sudah diteliti oleh Kasi kemudian menyerahkan hasil cetak KTP ke Kabid
  7. kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk meneliti KTP, jika KTP sudah benar KTP diserahkan ke Kadis untuk di verifikasi dan jika salah di kembalikan ke Operator
  8. Kadis memverifikasi dan memparaf Paraf Koordinasi yang sudah di periksa oleh Kabid
  9. Petugas Penyerahan Mengambil KTP yang sudah di verifikasi Kadis kemudian menyerahkan KTP ke Pemohon
  10. Pemohon meneliti data KTP
  11. Pemohon mengaktifkan KTP yang diterima, menandatangani tanda terima KTP dan Pulang

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan ektp

lapor sp4n

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Elektronik Pengganti"