Retribusi Persampahan

No. SK: 009.a Tahun 2022

  1. Setiap kegiatan/usaha wajib membayar retribusi sampah
  2. Surat Permohonan Ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru

  1. Pencetakan SKRD Retribusi Persampahan
  2. Penarikan Retribusi Persampahan
  3. Pencatatan dan Perhitungan Jumlah Penarikan Retribusi Persampahan
  4. Laporan kepada Kasi terkait jumlah penghasilan retribusi persampahan
  5. Memerintahkan Penyetoran hasil Retribusi Persampahan kepada Bendahara Penerima
  6. Penyerahan/Penyetoran Hasil Penarikan Retribusi Persampahan

28 Hari kerja

dari 2.500 / bulan - 7.000.000 / bulan

Pelayanan Pengelolaan Persampahan / Kebersihan

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store