Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Surat Keterangan USaha (SKU)
  4. Membawa Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6

  1. Pemohon membawa berkas lengkap dengan persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas membuat Draft Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin usaha

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil"